Penandatanganan Berkas Permohonan Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 IKM Pangan Tanah Laut

posted in: Bidang Perindustrian | 0

Jum’at, 25 Juni 2021 diselenggarakan  Penandatangan berkas Permohonan Sertifikasi Halal yang merupakan Program dari Dinas Perindustrian Provinsi untuk 8 IKM Pangan Kab. Tanah Laut pada Aula Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut.

Delapan (8) IKM yang hadir diantaranya adalah Zona kopi, Kopi pemalongan, Raja Madu, Sahabat Madu, Hasan Al Zahra Madu, Nas Chips, Karya Bersama Kerupuk Ikan dan Usaha Mandiri Kerupuk Udang.

Penyelenggaraan penandatanganan berkas ini adalah bagian dari Program Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pengajuan Sertifikasi Halal untuk 8 IKM di mana Disnakerind Kab. Tanah Laut yang menjadi fasilitator antara Industri Kecil Menengah dan Dinas Perindustrian Provinsi.

Lebih lanjut, melalui Anggaran Dana Insentif Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Tanah Laut kembali membuka kesempatan bagi IKM di Kab. Tanah Laut untuk mendaftarkan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) dengan syarat IKM sudah memiliki izin P-IRT, IUMK dan NIB

Bagi IKM yang belum memiliki izin tersebut, maka bisa mengajukan pendaftaran izin langsung ke kantor Disnakerind Kab. Tanah Laut dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.

Prosedur pengajuan pendaftaran Sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sebagai berikut.

1. Penyusunan Berkas Manual SJH                                                                                                           

2. Audit dari LPPOM MUI.

setelah penandatanganan berkas, akan ada audit terjadwal dari LPPOM MUI langsung ke rumah produksi IKM, namun sebelum audit bidang perindustrian juga akan memfasilitasi untuk membantu persiapan IKM sebelum jadwal audit dari LPPOM MUI.

3. Sidang Fatwa oleh LPPOM MUI.

4. Keluar Ketetapan Halal.

Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.

5. Sertifikat Halal.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Ibu Maya menyampaikan bahwa selama proses sertifikasi halal, IKM sudah boleh memasang logo halal MUI pada produk selama sudah memiliki Ketetapan Halal (poin 4), proses ini juga berlangsung relatif singkat dan hanya memakan waktu kurang lebih 2 bulan hingga LPPOM MUI mengeluarkan ketetapan halal.

beliau juga menginformasikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Tanah Laut juga mempunyai program Fasilitasi Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebanyak 25 IKM di Kabupaten Tanah Laut. Dan sampai saat ini baru ada 16 IKM yang mengajukan, sehingga masih ada kesempatan bagi 9 IKM untuk pengajuan Program Fasiliitasi Sertifikasi Halal Gratis dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Tanah Laut.

Untuk IKM yang ingin mengikuti program pengajuan Jaminan Produk Halal (JPH) dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Tanah Laut bisa mengubungi Mega (085820627075) atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.