KEGIATAN PENDAMPINGAN AUDIT HALAL
Sistem Jaminan Halal adalah Tata
cara yang disusun dan diterapkan untuk mengatur bahan, proses produksi, produk,
fasilitas dan SDM di perusahaan agar
terjaga kehalalan produk yang dihasilkan sesuai syariah;
Manfaat Penerapan SJH
1.
Menjamin kehalalan produk selama berlakunya
Sertifikat Halal
2.
Timbul kesadaran internal dan perusahaan
memiliki pedoman kesinambungan proses
produksi halal.
3.
Memberikan Jaminan dan ketentraman bagi
masyarakat.
4.
Mencegah kasus ketidakhalalan produk
bersertifikat halal.
Kegiatan audit dilakukan pada
Tanggal 14 September Tahun 2020. Audit dilakukan oleh Tim MUI Propinsi
Kalimantan Selatan. IKM pertama yang di audit adalah IKM Uyah Oyok yang
berlokasi di Desa Kait Kait Kecamatan Bati Bati. Hasil audit menyarankan IKM
untuk mengikuti Pelatihan sistem jaminan Halal yang diselenggarakan oleh MUI.
IKM kedua yang di audit adalah
IKM Kerupuk Bakar Sidodadi yang berlokasi di Kelurahan Angsau Kecamatan
Pelaihari. Tim Auditor menekankan untuk peningkatan SDM karyawan agar kegiatan
produksi tidak mengandalkan one man army. Hasil audit mewajibkan IKM Sidodadi
untuk mengikuti Pelatihan sistem jaminan Halal yang diselenggarakan oleh MUI.
IKM Ketiga yang di audit adalah IKM Byhaf yang berlokasi di
Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin. IKM Byhaf akan menambahkan satu produk untuk
diikutkan sertifikasi halal dengan biaya mandiri. Hasil audit menyarankan IKM
untuk mengikuti Pelatihan sistem jaminan Halal yang diselenggarakan oleh MUI.
MUI akan mengeluarkan rekomendasi sementara yang berlaku selama 2 tahun sebelum
BPJPH mengeluarkan sertifikat resmi yang berlaku selama 4 tahun;
IKM keempat yang di audit adalah IKM Yamni Honey yang
berlokasi di Desa Kait Kait Kecamatan Bati Bati. Produk madu lebih mudah dalam
audit karena tidak melakukan penambahan bahan lain pada prosesnya. Madu malah
mengalami penurunan kadar air agar tidak meledak karena tingkat keasaman yang
tinggi. Hasil audit menyarankan IKM untuk mengikuti Pelatihan sistem jaminan
Halal yang diselenggarakan oleh MUI.
IKM kelima yang di audit adalah IKM Telaga Madu
yang berlokasi di Desa Telaga Kecamatan Pelaihari. Proses audit tidak jauh
berbeda dengan audit IKM keempat. Hasil audit menyarankan IKM untuk mengikuti
Pelatihan sistem jaminan Halal yang diselenggarakan oleh MUI.