
Pelaihari, 30 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus berupaya memastikan pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kematian yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kendala dalam penentuan ahli waris penerima santunan kematian, terutama bagi pasangan yang tidak memiliki akta nikah atau buku nikah.
Menindaklanjuti permasalahan ini, pada Rabu, 30 April 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, Bapak Masturi, bersama Mediator Hubungan Industrial dan staf, melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Bapak Mawardi. Pertemuan tersebut bertempat di kantor Pengadilan Agama Pelaihari dan bertujuan mencari solusi efektif terhadap permasalahan yang dihadapi.
Dari hasil konsultasi, disepakati bahwa Isbat Nikah dapat menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan menurut syariat Islam tetapi belum dicatat secara administratif. Melalui mekanisme ini, pasangan yang masih hidup, yang salah satu pasangannya telah meninggal, atau yang kedua-duanya telah meninggal, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan pengesahan yang berkekuatan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencairan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem, serta memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam mengakses hak-hak mereka. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk mendukung proses ini guna memastikan kesejahteraan masyarakat terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tinggalkan Balasan