Berdasarkan Lampiran XXII Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021, berikut Bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut:

- Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretariat, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bidang Perindustrian; UPTD Dinas; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat, terdiri atas: Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas.
- Bidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sub Bagian pada Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah unsur pembantu Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.