Berdasarkan Lampiran XXII Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 Tanggal 31 Desember 2021, berikut Bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut:

  1. Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretariat, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bidang Perindustrian; UPTD Dinas; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Sekretariat, terdiri atas: Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas.
  4. Bidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  5. Sub Bagian pada Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah unsur pembantu Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.