Uraian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagai berikut:

  • menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelatihan dan pelayanan umum di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang perindustrian;
  • mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK);
  • mengkoordinasikan, membina dan mengawasi penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriterika penyelenggaraan urusan wajib bidang Ketenagakerjaan dan urusan pilihan bidang Perindustrian dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  • mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelaksanaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan pelaksanaan pembangunan industri;
  • mengkoordinasikan, membina dan mengawas pelayanan, perizinan dan non perizinan, penerbitan rekomendasi perizinan dan non perizinan bidang ketenagakerjaan dan bidang perindustrian;
  • mengkoodinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi peyampaian laporan bidang ketenagakerjaan dan bidang perindustrian;
  • membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan;
  • membina dan mengawasi pelaksanaan UPT Dinas; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenanganannya.

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Uraian tugas Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang Pelatihan dan Produktivitas serta bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membinam mengatur dan mengendalikan penyususnan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Pelatihan dan Produktivitas serta Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan verifikasi dokumen pelayanan perizinan dan non perizinan, penerbitan rekomendasi perizinan dan non perizinan bidang Pelatihan dan Produktivitas serta bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan bidang Pelatihan dan Produktivitas serta bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis kewirausahaan dan berbasis kemasyarakatan, pengukuran produktivitas tingkat kabupaten, pelayanan penempatan tenaga kerja dan upaya perluasan kesempatan kerja;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelatihan dan Produktivitas serta bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Uraian tugas Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan verifikasi dokumen pelayanan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan upaya pencegahan mogok kerja dan penutupan perusahaan dan fasilitasi penyelesaian perselisihan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Perindutrian

Uraian tugas Perindustrian sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang Perindustrian;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyususnan dan pelaksanaan norma, standar, peosedur dan kriteria Pembangunan Sumber Daya Industri, pengembangan sarana dan prasarana Industri dan pemberdayaan Industri dengen berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan verifikasi dokumen pelayanan bidang perindustrian;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan sumber daya manusia industri, pemanfaatan jaminan ketersediaan sumber daya alam, pemanfaatan teknologi industri dan peningkatan kreatifitas dan inovasi industri untuk industri unggulan kabupaten;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan memfasilitasi pemberian rekomendasi/perizinan bidang industri serta melakasanakan pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha dan pemberian sanksi administrastif untuk pelanggaran izin bidang perindustrian dan pengelolaan sistem informasi industri;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, sentra industri dan infrastruktur penunjang industri;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, mebina, mengatur dan mengendalikan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan melalui penerapan standarisasi industri, promosi investasi dan kerjasama kelembagaan;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.