Awali Tahun 2023, ASN Disnakerind Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

posted in: Kesekretariatan, Terpopuler | 0

Selasa, 03 Januari 2023 pukul 08.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Disnakerind dilaksanakan Apel Pagi sekaligus Penandatanganan dan Penyerahan Perjanjian Kinerja serta Pakta Integritas oleh Kepala Dinas kepada Pejabat Administrator (Sekretaris, Kepala Bidang P2TK, Kepala Bidang HIJSTK, Kepala Bidang Perindustrian), dan Pejabat Pengawas antara lain Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala UPT BLK Pelaihari dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT BLK Pelaihari.

Acara ini diawali sambutan dan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut Masturi, S.STP. Disela-sela apel pagi tersebut dilakukan acara penandatanganan Pakta Integritas secara bergantian yang diawali oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang P2TK, Kepala Bidang HIJSTK, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala UPT BLK Pelaihari dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT BLK Pelaihari.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran seorang ASN sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pakta Integritas ini dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai dengan tujuannya yaitu mensukseskan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Disnakerind mewujudkan pelayanan publik yang optimal sebagaimana yang termuat dalam Pakta Integritas.

Adapun Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi ke level yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan yang disertai indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas masing-masing bidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.