Calon Mediator Hubungan Industrial Disnakerind Mengikuti Diklat Dasar

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan serta telah memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Tugas Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Adapun perselisihan hubungan industrial yang dimaksud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara lain terkait perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Dalam rangka menjaga kondusifitas produksi serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, mediator hubungan industrial juga melaksanakan pembinaan hubungan industrial. Namun, jika keadaan harmonis tersebut tidak dapat diciptakan dan berujung pada timbulnya konflik yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak maka hal ini dapat menimbulkan permasalahan di Perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut memberikan layanan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.

Beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota belum seluruhnya mempunyai Mediator Hubungan Industrial. Di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut saat ini memiliki 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial hasil penyetaraan jabatan dan 1 (satu) orang Calon Mediator yang sedang mengikuti Diklat Dasar Mediator Hubungan Industrial terhitung 21 Februari 202 sampai selesai yang sedang diikut oleh Bapak Akhmad Nashar, S.H.

Diharapkan, dengan bertambahnya jumlah Mediator Hubungan Industrial di Disnakerind Kabupaten Tanah Laut, dapat meningkatkan pelayanan harmonisasi dan kodusifitas iklim investasi di Kabupaten Tanah Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.