
Pelaihari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Norma Ketenagakerjaan pada Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Aula Disnakerind Tala.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan di Kabupaten Tanah Laut, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan serta BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelaihari.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerind Tala, Wiyanti Melansari, S.H., menyampaikan bahwa peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama merupakan dasar penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. PP berfungsi sebagai kompas awal yang berisi pedoman hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha, sedangkan PKB menjadi bukti nyata terjalinnya hubungan kemitraan yang saling menghargai antara pengusaha dan pekerja.

“Peraturan perusahaan menjelaskan hak seperti jam kerja, cuti, dan lembur, sekaligus kewajiban seperti disiplin dan etika kerja. Bagi pekerja, ini adalah perlindungan pertama dari keputusan yang sewenang-wenang, sementara bagi pengusaha, ini adalah dasar menciptakan ketertiban dan memastikan produktivitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PKB memiliki nilai lebih karena lahir dari perundingan dan kesepakatan antara pengusaha serta serikat pekerja. Dengan adanya PKB, aspirasi pekerja lebih dihargai, potensi perselisihan dapat diminimalisir, serta tercipta kondisi kerja yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Tanah Laut dapat lebih memahami pentingnya pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagai instrumen hukum yang mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan