
Panyipatan, Tanah Laut – Jaminan terhadap para pekerja rentan dalam hal ketenagakerjaan menjadi prioritas. Pekerja rentan tak luput dari resiko kecelakaan kerja yang bisa menimpanya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan para pekerja rentan tersebut.
Pada tahun 2025 Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui Program pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, kembali melalui salah satu programnya yaitu program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja bukan penerima upah kategori rentan dan masyarakat miskin ekstrem, memberikan bantuan pembayaran iuran kepada 23.716 pekerja rentan di Kabupaten Tanah Laut.

Bersamaan dengan kegiatan Safari Ramadan, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, bertempat di Masjid AL MUHAJIRIN, Desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan(14/03/2025), Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut (H. Rahmat Trianto dan H. Muhammad Zazuli) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanah Laut (Desmon Renhat Jaminansen) telah memberikan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja.
Manfaat JKK diberikan kepada pekerja rentan atas nama Agus Suyanto (51 Tahun), laki-laki, beralamat Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan berupa biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja bersifat Unlimited atau tidak ada batasan sampai pekerja sembuh. Pekerja menderita luka robek dibagian kaki akibat di terkam Buaya saat bekerja mencari Udang Papay di Pantai. Sedangkan santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja diberikan kepada ahli waris pekerja rentan atas nama Hijran (45 Tahun), laki-laki, beralamat Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan berupa santunan kematian dengan total santunan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Pekerja dinyatakan hilang akibat mengalami kecelakaan kapal ketika berlayar menangkap ikan.
Dengan manfaat yang begitu banyak diberikan, diharapkan untuk para pekerja formal maupun informal untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tinggalkan Balasan