Satu Orang Calon Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakerind Mengikuti Diklat Dasar

Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.

Pengantar Kerja merupakan ujung tombak dan garda terdepan pelayanan penempatan tenaga kerja. Sebagai frontliner, pengantar kerja akan berinteraksi secara cepat dan langsung dengan pencari kerja maupun pemberi kerja atau pengguna tenaga kerja dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja.

Di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut saat ini memiliki 2 (Dua) orang Pejabat Fungsional Pengantar Kerja hasil penyetaraan jabatan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022.  Pejabat Fungsional Pengantar Kerja hasil penyetaraan jabatan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina, serta 1 (satu) orang Calon Pengantar Kerja melalui pengangkatan pertama yang sedang mengikuti Diklat Dasar Pengantar Kerja selama 4 bulan terhitung 16 Maret 2022 sampai 15 Juli 2022 yang sedang diikuti oleh Bapak Rizqi Mutahara, S.E.

Dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsionalnya diharapakan Pengantar Kerja dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dapat membantu, memfasilitasi, dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan, badan usaha, juga perseorangan yang membutuhkan tenaga kerja dengan para pencari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.