
PELAIHARI — Rasa aman masyarakat Kabupaten Tanah Laut dalam mengonsumsi produk kuliner lokal kini semakin terjamin. Langkah ini seiring dengan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) dalam mencetak kader-kader Penyelia Halal baru yang siap mendampingi percepatan sertifikasi produk di tingkat daerah.
Guna mendukung peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk industri kecil menengah (IKM), Disnakerind menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Penyelia Halal selama empat hari, mulai dari Senin hingga Kamis, 22 s.d 25 Juni 2026, bertempat di Sinar Hotel, Pelaihari. Pelatihan intensif ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mandiri serta pendamping UMKM aktif.
Pelatihan ini didesain sebagai respons proaktif terhadap amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan pelaku usaha bersertifikat halal untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan. Agar para peserta benar-benar siap terjun ke lapangan, Disnakerind menghadirkan dua narasumber ahli dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.

Selama empat hari, para peserta digembleng tidak hanya dengan teori regulasi, melainkan langsung melakukan praktik dan simulasi penyusunan dokumen SJPH. Fokus bidang yang dibedah pun sangat dekat dengan konsumsi harian masyarakat, meliputi lingkup usaha katering, warung makan/restoran, Rumah Potong Unggas/Hewan (RPU/RPH), jasa penggilingan, hingga produk bakery. Peserta dilatih secara detail untuk mengidentifikasi titik kritis kehalalan bahan baku serta melakukan pemantauan internal secara mandiri.
Kepala Bidang Perindustrian Disnakerind Tanah Laut, Nurmaya Savitri, ST, MS, saat membuka dan menutup acara menegaskan bahwa kompetensi ini menjadi kunci penting untuk mendongkrak kualitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Hasil luar biasa ditunjukkan pada akhir kegiatan, di mana seluruh rangkaian evaluasi kompetensi mencatat kelulusan 100%. Nilai kelulusan posttest terendah peserta berada di angka 85 poin, jauh melampaui standar minimal penilaian yang ditetapkan sebesar 70 poin.
Dengan modal sertifikat kompetensi ini, para lulusan diharapkan tidak hanya mampu menyusun dokumen jaminan halal untuk unit usahanya sendiri, tetapi juga bergerak aktif membantu dan mendampingi pelaku usaha lain di sekitarnya dalam mengurus sertifikasi halal. Melalui kolaborasi ini, percepatan ekosistem kuliner halal di Tanah Laut optimis dapat terwujud lebih cepat.
