
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) telah membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga dan pekerja rentan menggunakan dana APBD. Sayangnya, manfaat besar ini kerap tidak tersalurkan secara maksimal. Banyak ahli waris yang tidak menyadari bahwa mereka berhak atas santunan kepesertaan almarhum karena minimnya informasi di tingkat desa.
Menjawab persoalan tersebut, Disnakerind Kabupaten Tanah Laut melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi di Aula Kecamatan Batu Ampar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Fokus utama pertemuan ini adalah mendorong aparatur desa untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi J-Stand. Melalui aplikasi ini, pembaruan data kepesertaan warga dapat dilakukan dengan sangat cepat dan mudah. Aparatur desa didorong untuk aktif melakukan “usul tambah” bagi warga yang berhak, serta “usul hapus” bagi peserta yang telah meninggal dunia. Dengan pelaporan yang sigap dari desa, proses klaim bagi ahli waris dapat segera ditindaklanjuti.

Cakupan perlindungan jaminan sosial di wilayah Kecamatan Batu Ampar sendiri telah berjalan di 14 desa. Sebagai percontohan, Desa Damit telah mendaftarkan aparaturnya pada 4 program perlindungan penuh (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun). Sementara itu, Desa Jilatan dan Desa Tajau Pecah telah terdaftar pada 3 program perlindungan.
Manfaat dari kepesertaan ini sangat komprehensif. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh sejak berangkat dari rumah, selama aktivitas bekerja, hingga tiba kembali di rumah. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung tanpa batas sesuai kebutuhan medis, yang bahkan turut mencakup biaya ambulans dari lokasi kejadian menuju rumah sakit.
Bagi warga Tanah Laut, penanganan medis kini juga semakin dekat dan terjangkau karena BPJS Ketenagakerjaan telah bermitra dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) setempat, seperti RSUD H. Boejasin di Pelaihari dan RSUD KH. Mansyur di Kintap.
Melalui optimalisasi J-Stand, Disnakerind berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memastikan tidak ada lagi hak perlindungan sosial masyarakat Tanah Laut yang terabaikan.
